Muad Irmawan

SEMENIT SAJA

Betapa besarnya nilai uang kertas senilai Rp.100.000 apabila dibawa ke
masjid untuk disumbangkan; tetapi betapa kecilnya kalau dibawa ke Mall untuk
dibelanjakan!
Betapa lamanya melayani Allah SWT selama lima belas menit namun
betapa singkatnya kalau kita melihat film.
Betapa sulitnya untuk mencari kata-kata ketika berdoa (spontan) namun
betapa mudahnya kalau mengobrol atau bergosip dengan pacar / teman
tanpa harus berpikir panjang-panjang.
Betapa asyiknya a pabila pertandingan bola diperpanjang waktunya ekstra
namun
Kita mengeluh ketika khotbah di masjid lebih lama sedikit daripada biasa.
Betapa sulitnya untuk membaca satu lembar Al-qur’an tapi
betapa mudahnya membaca 100 halaman dari novel yang laris.
Betapa getolnya orang untuk duduk di depan dalam pertandingan atau konser
namun
Lebih senang berada di shaf paling belakang ketika berada di Masjid
Betapa mudahnya membuat 40 tahun dosa demi memuaskan nafsu birahi semata,
namun
Betapa sulitnya untuk menyediakan waktu untuk sholat 5 waktu; namun
betapa mudahnya menyesuaikan waktu dalam sekejap pada
saat terakhir untuk event yang menyenangkan.
Betapa sulitnya untuk mempelajari arti yang terkandung di dalam al qur’an;
namun
Betapa mudahnya untuk mengulang-ulangi gosip yang sama kepada orang lain.
Betapa mudahnya kita mempercayai apa yang dikatakan oleh koran namun
Betapa kita meragukan apa yang dikatakan oleh Kitab Suci AlQuran.
Betapa Takutnya kita apabila dipanggil Boss dan cepat-cepat menghadapnya
namun
Betapa kita berani dan lamanya untuk menghadapNya saat kumandang azan
menggema.


				
								
							

Mendudukkan Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan

HTI-Press. Sebagai bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan, bulan Ramadhan selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam. Namun sayangnya, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan di antara umat Islam dalam mengawali dan mengakhirinya. Patut dicatat, problem tersebut itu tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga dunia Islam pada umumnya. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut?

 

Sabab Pelaksanaan Puasa: Ru’yah Hilal

Telah maklum bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan setiap mukallaf. Allah Swt berfirman:

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS al-Baqarah [2]: 183-185).

Rasulullah saw bersabda:

Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan berpuasa Ramadhan (HR al-Bukhari no. 7; Muslim no. 21; al-Nasa’i no. 4915; Ahmad no. 4567, dari Ibnu Umar ra ).

Berdasarkan ayat dan Hadits ini, serta dalil-dalil lainnya, puasa Ramadhan merupakan suatu ibadah yang wajib ditunaikan. Sebagai layaknya ibadah, syara’ tidak hanya menjelaskan status hukumnya –bahwa puasa Ramadhan adalah fardhu ‘ain–, tetapi juga secara gamblang dan rinci menjelaskan tentang tata cara pelaksanaannya, baik berkenaan dengan al-sabab, al-syarth, al-mâni’, al-shihah wa al-buthlân, dan al-‘azhîmah wa al-rukhshah-nya.

Berkenaan dengan sabab (sebab dilaksanakannya suatu hukum) puasa Ramadhan, syara’ menjelaskan bahwa ru’yah al-hilâl merupakan sabab dimulai dan diakhirinya puasa Ramadhan. Apabila bulan tidak bisa diru’yah, maka puasa dilakukan setelah istikmâl bulan Sya’ban. Ketetapan ini didasarkan banyak dalil. Beberapa di antaranya adalah Hadits-hadits berikut:

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (HR. Bukhari no. 1776 dari Abu Hurairah).

Apabila kamu melihatnya (hila)l, maka berpuasalah; dan apabila kamu melihatnya, maka berbukalah. Jika ada mendung menutupi kalian, maka hitunglah (HR al-Bukhari no. 1767 dari Abu Hurairah)

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang mendung, maka hitunglah tiga puluh bulan hari (HR Muslim no.1810, dari Abu Hurairah ra.)

Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula kalian berbuka hingga melihatnya, jika kalian terhalangi awan, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari (HR. Bukhari no. 1773, Muslim no. 1795, al-Nasai no. 2093; dari Abdullah bin Umar ra.).

Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang di antara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari (HR. Abu Dawud no. 1982, al-Nasa’i 1/302, al-Tirmidzi 1/133, al-Hakim 1/425, dari Ibnu Abbas dan di shahih kan sanadnya oleh al-Hakim dan disetujui oleh al-Dzahabi.)

Sesungguhnya bulan itu ada dua puluh sembilah hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya. Dan janganlah kalian berbuka hingga melihatnya. Apabila mendung menutupi kalian, maka perkirakanlah.” (HR. Muslim 1797, HR Ahmad no. 4258, al-Darimi no. 1743, al-Daruquthni no. 2192, dari Ibnu Umar ra).

Berdasarkan Hadits-hadits tersebut, para fuqaha berkesimpulan bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan didasarkan kepada ru’yah al-hilâl. Imam al-Nawawi menyatakan, “Tidak wajib berpuasa Ramadhan kecuali dengan melihat hilal. Apabila mereka tertutup mendung, maka mereka wajib menyempurnakan Sya’ban (menjadi tiga puluh hari), kemudian mereka berpuasa.[1]

Ali al-Shabuni berkata, “Bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yah hilal, meskipun berasal dari seroang yang adil atau dengan menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari; dan tidak dianggap dengan hisab dan astronomi; berdasarkan sabda Rasulullah saw. ‘Shumû li ru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi…”.[2]

Menurut pendapat Jumhur, kesaksian ru’yah hilal Ramadhan dapat diterima dari seorang saksi Muslim yang adil.[3] Ketetapan itu didasarkan oleh beberapa Hadits Nabi saw. Dari Ibnu Umar ra:

Orang-orang melihat hilal, kemudian saya sampaikan Rasulullah saw, “Sesungguhnya saya melihatnya (hilal). Kemudian beliau berpuasa dan memrintahkan orang-orang untuk berpuasa (HR Abu Dawud no. 1995; al-Darimi no, 1744; dan al-Daruquthni no. 2170).

Dalam Hadits ini, Rasulullah saw berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa berdasarkan kesaksian Ibnu Umar ra. Itu artinya, kesaksian seorang Muslim dalam ru’yah hilah dapat diterima.

Dari Ibnu Abbas bahwa:

Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad saw kemudian berkata, “Sungguh saya telah melihat hilal¤. Rasulullah bertanya, “Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?” Orang tersebut menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia (khalayak) agar mereka berpuasa besok.” (HR Imam yang lima, disahihkan oleh Khuzaimah & Ibnu Hiban).

Dalam Hadits tersebut dikisahkan, Rasulullah saw tidak langsung menerima kesaksian seseorang tentang ru’yah. Beliau baru mau menerima kesaksian ru’yah orang itu setelah diketahui bahwa dia adalah seorang Muslim. Andaikan status Muslim tidak menjadi syarat diterimanya kesaksian ru’yah Ramadhan, maka Rasulullah saw tidak perlu melontarkan pertanyaan yang mempertanyakan keislamannya

Tidak Terikat dengan Mathla’

Persoalan berikutnya adalah mathla’ (tempat lahirnya bulan). Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, jika satu kawasan melihat bulan, maka daerah dengan radius 24 farsakh dari pusat ru’yah bisa mengikuti hasil ru’yat daerah tersebut. Sedangkan daerah di luar radius itu boleh melakukan ru’yah sendiri, dan tidak harus mengikuti hasil ru’yat daerah lain.

Pendapat tersebut disandarkan kepada Hadits yang diriwayatkan dari Kuraib:

Bahwa Ummul Fadl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata, “Aku memasuki Syam lalu menyelesaikan urusan Ummul Fadhl. Ternyata bulan Ramadhan tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jumat. Setelah itu aku memasuki kota Madinah pada akhir bulan Ramadhan. Ibnu ‘Abbas lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal’. Dia bertanya, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at.’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah kamu sendiri melihatnya?’ Aku jawab lagi, ‘Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata lagi, ‘Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilangan tiga puluh hari atau hingga kami melihatnya.’ Aku lalu bertanya, ‘Tidak cukupkah kita berpedoman pada ru’yat dan puasa Muawiyyah?’ Dia menjawab, ‘Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah Saw telah memerintahkan kepada kami’. ( HR. Muslim no. 1819; Abu Dawud no. 1985; al-Tirmidzi 629; al-Nasa’i no. 2084; Ahmad no. 2653).

Hadits yang diriwayatkan Kuraib ini dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan awal dan akhir Ramadhan karena perbedaan mathla’. Apabila dikaji lebih teliti, sesungguhnya pendapat ini mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya:

Pertama, dalam Hadits ini terdapat syubhat, apakah Hadits ini tergolong Hadits marfû’ atau mawqûf. Ditilik dari segi lafazhnya, perkataan Ibnu ‘Abbas, “Hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” (demikianlah Rasulullah saw memerintahkan kepada kami), seolah-olah menunjukkan sebagai Hadits marfû’. Namun jika dikaitkan dengan munculnya perkataan itu, kesimpulan sebagai Hadits marfu’ perlu dipertanyakan.

Jika dicermati, perkataan “Lâ, hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” merupakan jawaban Ibnu Abbas atas pertanyaan Kuraib dalam merespon suatu peristiwa yang terjadi pada masa beliau. Yakni terjadinya perbedaan antara penduduk Madinah dan penduduk Syam dalam mengawali puasa. Penduduk Syam melihat hilal pada malam Jumat, sementara penduduk Madinah melihatnya pada malam Sabtu. Ketika kejadian itu ditanyakan kepada Ibnu Abbas, mengapa penduduk Madinah tidak mengikuti ru’yah penduduk Syam saja, kemudian keluarlah jawaban Ibnu Abbas tersebut.

Bertolak dari kisah tersebut, maka ke-marfu-an Hadits ini perlu dipertanyakan: “Apakah peristiwa serupa memang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw dan demikianlah keputusan beliau saw dalam menyikapi perbedaan itu?” “Ataukah itu merupakan kesimpulan Ibnu Abbas atas sabda Rasulullah saw mengenai penentuan awal dan akhir Ramadhan, sehingga perkataan Ibnu Abbas itu adalah penerapan hasil ijtihad beliau terhadap kasus ini?”

Di sinilah letak syubhat Hadits ini, apakah tergoloh marfû’ atau mawqûf. Agar lebih jelas, kita bisa membandingkan Hadits ini dengan Hadits lain yang tidak mengandung syubhat, yang sama-sama menggunakan ungkapan “amaranâ Rasûlullâh saw”. Hadits dari Ibnu Umar yang berkata:

Rasulullah saw memerintahkan kami dalam zakat fithri agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat (HR Abu Dawud).

Hadits ini tidak diragukan sebagai Hadits marfû’. Sebab, Hadits ini berisi sebuah ketentuan hukum atas suatu perbuatan. Berbeda halnya dengan Hadits Ibnu Abbas di atas, yang berisi jawaban beliau mengenai suatu kasus yang terjadi masa beliau. Tampak bahwa perkataan Ibnu Abbas tersebut merupakan ijtihad beliau dalam menyikapi kejadian yang terjadi pada saat itu. Kesimpulan demikian juga disampaikan oleh sebagian ulama, seperti al-Syaukani yang menggolongkan Hadist ini sebagai ijtihad Ibnu Abbas.[4]

Sebagai sebuah ijtihad, kaum Muslim diperbolehkan untuk taklid kepada ijtihad Ibnu Abbas. Namun jika untuk dijadikan sebagai dalil syara’, yang darinya digali hukum-hukum syara’, jelas tidak diperbolehkan. Sebab, sahabat bukanlah orang yang ma’shum. Ijtihadnya tidak termasuk dalam dalil syara’.[5]

Kedua, jika dalam Hadits ini kaum Muslim diizinkan untuk mengikuti ru’yah di masing-masing daerahnya, pertanyaan yang muncul adalah: “Berapa jarak minimal antara satu daerah dengan daerah lainnya yang mereka diperbolehkan berbeda?” “Jika dalam Hadits ini jarak antara Madinah dengan Syam diperbolehkan bagi penduduknya untuk berbeda mengawali dan mengakhiri puasa, bagaimana jika jaraknya lebih dekat?” Hadits ini juga tidak memberikan jawabannya. Oleh karena itu, para ulama yang mengamalkan Hadits Kuraib ini pun berbeda pendapat mengenai jarak minimalnya.

Ada yang menyatakan, jarak yang diperbolehkan berbeda puasa itu adalah perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh al-Nawawi dalam al-Rawdhah dan Syarh al-Muhadzdzab. Ada pula yang menggunakan ukuran jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam al-Baghawi dan dibenarkan oleh al-Rafi’i dalam al-Shaghîr dan al-Nawawi dalam Syarh al-Muslim. Lainnya mendasarkan pada perbedaan iklim. Dan sebagainya. Patut dicatat, semua batasan jarak itu tidak ada yang didasarkan pada nash yang sharih.

Bertolak dari dua alasan itu, maka Hadits Kuraib tidak bisa dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan penetapan awal dan akhir puasa berdasarkan perbedaan mathla’. Dalam penetapan awal dan akhir puasa akan lebih tepat jika menggunakan dalil-dalil Hadits yang jelas marfu’ kepada Nabi saw. Imam al-Amidi mengatakan, “Hadits yang telah disepakati ke-marfu’-annya lebih dikuatkan daripada hadits yang masih diperselisihkan ke-marfu’-annya. Hadits yang dituturkan dengan lafadz asli dari Rasulullah Saw lebih dikuatkan daripada hadits yang diriwayatkan bil makna.”[6]

Berkait dengan Hadits dari Ibnu Abbas, terdapat Hadits yang diriwayatkan oleh beliau sendiri yang tidak diragukan ke-marfu’-annya, seperti Hadits:

Dari Ibnu ‘Abbas ra yang berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian berpuasa sebelum Ramadhan. Berpuasalah karena melihatnya dan berkulah karena melihatnya. Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari.” (HR al-Tirmidzi no. 624; Ibnu Hibban no. 2301)

Juga Hadits-hadits lainnya yang tidak diragukan ke-marfu’-annya. Dalam Hadits-Hadits itu kaum Muslim diperintahkan untuk berpuasa dan berbuka karena adanya ru’yah hilal. Semua perintah dalam Hadits tersebut berbentuk umum. Hal itu terlihat seruan Hadits-Hadits itu yang menggunakan kata shûmû dan afthirû (dhamîr jamâ’ah, berupa wâwu al-jamâ’ah). Pihak yang diseru oleh Hadits tersebut adalah seluruh kaum Muslim. Karena berbentuk umum, maka seruan hadits ini berlaku umum untuk seluruh kaum Muslim, tanpa ada perbedaan antara orang Syam dengan orang Hijaz, antara orang Indonesia dengan orang Irak, orang Mesir dengan Pakistan.

Demikian juga, kata li ru’yatihi (karena melihatnya). Kata ru’yah adalah ism al-jins. Ketika ism al-jins itu di-mudhaf-kan, termasuk kepada dhamîr (kata ganti), maka kata itu termasuk dalam shighah umum, [7] yang memberikan makna ru’yah siapa saja. Itu berarti, apabila sudah ada yang melihat hilal, siapa pun dia asalkan Muslim yang adil, maka kesaksian itu mewajibkan kepada yang lain untuk berpuasa dan berbuka. Terlihatnya hilal Ramadhan atau hilal Syawal oleh seorang Muslim di mana pun ia berada, maka ru’yah itu mewajibkan kepada seluruh kaum Muslim untuk berpuasa dan berbuka, tanpa terkecuali. Tidak peduli apakah ia tinggal di negeri yang dekat atau negeri yang jauh dari tempat terjadinya ru’yah.

Imam al-Syaukani menyatakan, “Sabda beliau ini tidaklah dikhususkan untuk penduduk satu daerah tertentu tanpa menyertakan daerah yang lain. Bahkan sabda beliau ini merupakan khitâb (seruan) yang ditujukan kepada siapa saja di antara kaum Muslim yang khitab itu telah sampai kepadanya. ‘Apabila penduduk suatu negeri telah melihat hilal, maka (dianggap) seluruh kaum Muslim telah melihatnya. Ru’yah penduduk negeri itu berlaku pula bagi kaum Muslim lainnya’.”

Imam al-Syaukani menyimpulkan, “Pendapat yang layak dijadikan pegangan adalah, apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan sabit (ru’yatul hilal), maka ru’yat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain.”[8]

Imam al-Shan’ani berkata, “Makna dari ucapan ‘karena melihatnya’ adalah “apabila ru’yah didapati di antara kalian”. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.”[9]

Pemahaman tersebut juga dikuatkan oleh beberapa Hadits yang menunjukkan tidak berlakunya perbedaan mathla’. Diriwayatkan dari sekelompok sahabat Anshor:

Hilal bulan Syawal tertutup oleh mendung bagi kami sehingga kami tetap berpuasa pada keesokan harinya. Menjelang sore hari datanglah beberapa musafir dari Mekkah ke Madinah. Mereka memberikan kesaksian di hadapan Nabi saw bahwa mereka telah melihat hilal kemarin (sore). Maka Rasulullah saw memerintahkan mereka (kaum Muslim) untuk segera berbuka dan melaksanakan sholat ‘Ied pada keesokan harinya (HR. Ahmad dishahihkan oleh Ibnu Mundir dan Ibnu Hazm).

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kaum Muslim untuk membatalkan puasa setelah mendengar informasi ru’yah hilal bulan Syawal dari beberapa orang yang berada di luar Madinah al-Munawarah. Peristiwa itu terjadi ketika ada serombongan orang dari luar Madinah yang memberitakan bahwa mereka telah melihat hilal Syawal di suatu tempat di luar Madinah al-Munawarah sehari sebelum mereka sampai di Madinah. Dari Ibnu ‘Abbas:

Datang seorang Badui ke Rasulullah SAW seraya berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadits menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud orang Badui itu adalah hilal Ramadhan). Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah?” Dia berkata, “Benar.” Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata, “Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Dia berkata, “Ya benar.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal umumkan kepada orang-orang untuk berpuasa besok.” (HR Abu Daud and al-Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Dalam Hadits tersebut, Rasulullah saw tidak menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla’ yang sama dengan beliau atau berjauhan. Akan tetapi beliau langsung memerintahkan kaum Muslim untuk berpuasa ketika orang yang melakukan ru’yah itu adalah seorang Muslim.

Bertolak dari beberapa argumentasi tersebut, maka pendapat yang rajih adalah pendapat yang tidak mengakui absahnya perbedaan mathla’. Pendapat ini pula yang dipilih oleh jumhur ulama, yakni dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Mereka tidak menganggap adanya perbedaan penentuan awal dan akhir puasa karena perbedaam mathla’.[10] Ketiga madzhab (Abu Hanifah, Maliki, Ahmad) itu berpendapat bahwa awal Ramadhan ditetapkan berdasarkan ru’yah, tanpa mempertimbangkan perbedaan mathla’.

Sayyid Sabiq menyatakan, “Menurut jumhur, tidak dianggap adanya perbedaan mathla’ (ikhtilâf al-mathâli’). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah saw, ”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh ummat. Jadi siapa saja di antara mereka yang melihat hilal; di tempat mana pun, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.”[11]

Abdurahman al-Jaziri menuturkan, “Apabila ru’yah hilal telah terbukti di salah satu negeri, maka negeri-negeri yang lain juga wajib berpuasa. Dari segi pembuktiannya tidak ada perbedaan lagi antara negeri yang dekat dengan yang jauh apabila (berita) ru’yah hilal itu memang telah sampai kepada mereka dengan cara (terpercaya) yang mewajibkan puasa. Tidak diperhatikan lagi di sini adanya perbedaan mathla’ hilal secara mutlak. Demikianlah pendapat tiga imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Ahmad). Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat lain. Mereka mengatakan, ‘Apabila ru’yah hilal di suatu daerah telah terbukti, maka atas dasar pembuktian ini, penduduk yang terdekat di sekitar daerah tersebut wajib berpuasa. Ukuran kedekatan di antara dua daerah dihitung menurut kesamaan mathla’, yaitu jarak keduanya kurang dari 24 farsakh. Adapun penduduk daerah yang jauh, maka mereka tidak wajib berpuasa dengan ru’yah ini, kerana terdapat perbedaan mathla’.”[12].

Al-Qurthubi menyatakan, “Menurut madzhab Malik rahimahullah –diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dan Ibnu al-Qasim– apabila penduduk kota Basrah (Irak) melihat hilal Ramadhan, lalu berita itu sampai ke Kufah, Madinah, dan Yaman, maka wajib atas kaum Muslimin, berpuasa berdasarkan ru’yah tersebut. Atau melakukan qadha puasa jika berita itu datangnya terlambat.”[13]

Tentang pendapat madzhab Hanafi, Imam Hashfaky menyatakan, “Bahwasanya perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan pegangan. Begitu juga melihat bulan sabit di siang hari, sebelum dhuhur, atau menjelang dhuhur. Dalam soal ini, penduduk di wilayah Timur (benua Asia) harus mengikuti (ru’yat kaum Muslimin) yang ada di Barat (Timur Tengah), jika ru’yat mereka dapat diterima (syah) menurut Syara’ “.[14]

Tak jauh berbeda, menurut Madzhab Hanbali, apabila ru’yat telah terbukti, di suatu tempat yang jauh atau dekat, maka seluruh kaum Muslimin harus ikut melakukan puasa Ramadhan.[15]

Sebagian pengikut Madzhab Maliki, seperti Ibnu al Majisyun, menambahkan syarat, ru’yat itu harus diterima oleh seorang khalifah. “Tidak wajib atas penduduk suatu negeri mengikuti rakyat negeri lain, kecuali hal itu telah terbukti diterima oleh al-imâm al-a’dham (khalifah). Setelah itu, seluruh kaum Muslimin wajib berpuasa. Sebab, seluruh negeri bagaikan satu negeri. Dan keputusan khalifah berlaku bagi seluruh kaum Muslim” [16]

Ibnu Taimiyah dalam Majmû’ al-Fatawa berkata, “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri yang lain) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i; dan di antara mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan”, sesungguhnya kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilalApabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka ia wajib berpuasa. Demikian juga kalau ia menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka ia harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.”[17]

Jelaslah, menurut pendapat yang rajih dan dipilih jumhur, jika penduduk negeri-negeri Timur (benua Asia) jauh melihat bulan sabit Ramadhan, maka ru’yah wajib diikuti oleh kaum Muslimin yang berada di negeri-negeri belahan Barat (Timur Tengah), tanpa kecuali. Siapapun dari kalangan kaum muslimin yang berhasil melakukan ru’yatuh hilal maka ru’yah tersebut merupakan hujjah bagi orang yang tidak melihatnya. Kesaksian seorang muslim di suatu negeri tidak lebih utama dari kesaksian seorang muslim di negeri yang lain.

 

Akibat Nasionalisme dan Garis Batas Nation State

Patut digarisbawahi, perbedaan awal dan akhir puasa yang terjadi di negeri-negeri Islam sekarang ini bukan disebabkan oleh perbedaan mathla’ sebagaimana dibahas oleh para ulama dahulu. Pasalnya, pembahasan ikhtilâf al-mathâli’ (perbedaan mathla’) oleh fuqaha’ dahulu berkaitan dengan tempat terbit bulan. Sehingga yang diperhatikan adalah jarak satu daerah dengan daerah lainnya. Apabila suatu daerah itu berada pada jarak tertentu dengan daerah lainnya, maka penduduk dua daerah itu tidak harus berpuasa dan berbuka puasa. Sama sekali tidak dikaitkan dengan batas begara.

Berbeda halnya dengan saat ini. Perbedaan mengawali dan mengakhiri Ramadhan diakibatkan oleh pembagian dan batas-batas wilayah negeri-negeri Islam. Di setiap negeri Islam terdapat institusi pemerintah yang memiliki otoritas untuk menentukan itsbât (penetapan) awal dan akhir Ramadhan. Biasanya, sidang itsbât tersebut hanya mendengarkan kesaksian ru’yah hilal orang-orang yang berada dalam wilayah negeri tersebut. Apabila di negeri itu tidak ada seorang pun yang memberikan kesaksiannya tentang ru’yah hilal, maka langsung digenapkan, tanpa menunggu terlebih dahulu apakah di negeri-negeri lainnya –bahkan yang berada di sebelahnya sekalipun– terdapat kesaksian dari warganya yang telah melihat hilal atau belum. Hasil keputusan tersebut lalu diumumkan di seluruh negeri masing-masing. Akibatnya, terjadilah perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri puasa Ramadhan antara negeri-negeri muslim.

Kaum Muslim di Riau tidak berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Kuala Lumpur. Padahal perbedaan waktu antara kedua kota itu tidak sampai satu jam. Padahal, pada saat yang sama kaum Muslim di Acah bisa berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Papua. Tentu saja ini sesuatu yang amat janggal. Penentuan awal dan akhir Ramadhan berkait erat dengan peredaran dan perputaran bumi, bulan, dan matahari. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan batas negara yang dibuat manusia dan bisa berubah-ubah. Jelaslah, perbedaan awal dan akhir puasa yang saat ini terjadi lebih disebabkan oleh batas khayal yang dibuat oleh negara-negara kafir setelah runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyyah. Garis batas negara bangsa itu pula yang mengoyak-oyak kesatuan Muslim dalam naungan satu khilafah menjadi lebih dari lima puluh negara-negara kecil.

 

Khatimah

Perbedaan awal dan akhir puasa di negeri-negeri Islam hanya merupakan salah satu potret keadaan kaum Muslim. Kendati mereka satu ummat, namun secara kongkrit umat Islam terpecah-pecah. Di samping masih mengeramnya paham nasionalisme yang direalisasikan dalam bentuk nation state di negeri-negeri Islam, keberadaan khilafah sebagai pemersatu ummat Islam hingga sekarang belum berdiri (setelah khilafah Islamiyyah terakhir di Turki diruntuhkan oleh kaum kuffar). Ketiadaan khilafah inilah menjadikan kaum muslimin berpecah-pecah menjadi lebih dari lima puluh negara kecil-kecil, yang masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri.

Karena itu, solusi mendasar yang benar untuk menyelesaikan semua prob­lematika kaum muslimin tersebut sesungguhnya ada di tangan mere­ka. Yaitu, melakukan upaya dengan sungguh-sungguh bersama dengan para pejuang yang mukhlish untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam dengan mengembalikan keberadaan Daulah Khilafah, mengangkat seorang khalifah untuk menyatukan negeri-negeri mereka dan mener­apkan syari?at Allah atas mereka. Sehingga kaum muslimin bersama khalifah, dapat mengemban risalah Islam dengan jihad kepada seluruh ummat manusia. Dengan demikian kalimat-kalimat orang kafir menjadi rendah dan hina. Dan sebaliknya, kalimat-kalimat Allah Swt menjadi tinggi dan mulia. Kaum muslim­in hidup dengan terhormat dan mulia di dunia, mendapatkan ridha Allah Swt dan mendapatkan pahalanya di akhirat nanti. Allah Swt berfirman:

Dan katakanlah bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah Swt)

Syariat Islam dalam Pemberantasan Korupsi

Indonesia memang ’surga’ para koruptor. Entah mengapa, tindakan haram korupsi seolah-olah telah menjadi ’kebiasaan’ sebagian pejabat kita. Korupsi sudah merajalela. Menurut Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Syamsa Ardisasmita, berbeda dengan penanganan kasus korupsi sebelumnya pada tahun 1999-2004, kasus korupsi lebih banyak terjadi di DPRD. Tercatat ada 23 kasus korupsi di KPK yang melibatkan anggota DPRD di berbagai provinsi. “Sekarang kebanyakan kasus korupsi melibatkan kepala daerah,” katanya.

Dari kebanyakan kasus yang ditangani KPK, 73 persen di antaranya adalah kasus korupsi yang terjadi pada proyek pengadaan barang dan jasa. Contoh kasus yang melibatkan kepala daerah: korupsi APBD dengan tersangka Walikota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli Lubis; mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula yang telah divonis 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam; Bupati (non aktif) Kutai Kartanegara Syaukani HR yang divonis 2,5 tahun penjara terkait 4 kasus korupsi dana APBD. (Persda-network, 1/4/2008)

Di departemen pelayanan publik, kasus korupsi juga banyak terungkap. KPK telah memukan indikasi korupsi di Bea Cukai. KPK menyatakan, empat pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjungpriok, Jakarta Utara, diindikasi melakukan suap. Selain penyuapan, penggeledahan KPK bersama pihak Bea Cukai di KPU Bea Cukai Tanjungpriok mendapati modus baru suap: menggunakan kurir seperti satpam, tukang parkir, dan petugas kebersihan. Bahkan tempat ibadah pun menjadi lokasi para koruptor bertransaksi. (Liputan6 SCTV, 3/6/2008,).

Yang lebih mengerikan, para anggota dewan, yang seharusnya membuat aturan untuk ’meminimalisasi’ korupsi, justru dengan ’akal bulusnya’ mengotak-atik aturan untuk melegalkan korupsinya. Setelah sebelumnya menangkap tangan Al-Amin Nur Nasution, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP, KPK juga menahan anggota Komisi IV DPR terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan hutan, yakni anggota Fraksi Partai Demokrat, Sarjan Tahir. Mereka diduga terkait dengan dugaan menerima suap pengalihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Sarjan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan mangrove seluas 600 hektar untuk Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. (Detik.com, 3/5/2008).

Lebih mengerikan lagi, aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi ’pemburu’ koruptor, justru menjadi ’backing’ koruptor. Terungkapnya ’main mata’ aparat Kejaksaan Agung dengan Artalyta telah membongkar kebobrokan aparat penegak hukum di Indonesia. Kejasaan Agung sebagai departemen yang diberi amanah untuk memberantas gurita korupsi di negeri ini justru ’bermain-main’ perkara korupsi kelas kakap. Kita pun sudah tahu, keluarnya SP3 perampokan harta negara lewat BLBI yang dilakukan oleh Samsul Nursalim di BDNI ternyata ’buah karya’ aparat kejaksaan sendiri. Tidak tanggung-tanggung, jual beli perkara dan ’backing’ aparat ini melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Uji Santoso, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. Ketiga orang itu disebut-sebut dalam rekaman telepon terdakwa Artalyta dengan petinggi kejaksaan. (Liputan6.com, 16/6/2008,). Sungguh ironis!

Akar Masalah

Gaji yang rendah kerap dituding sebagai penyebab utama merajalelanya korupsi di Indonesia. Namun, studi Bank Dunia membantah argumen tersebut. Deon Filmer (Bank Dunia) dan David L Lindauer (Wellesley College) dalam World Bank Working Paper No. 2226/2001 yang berjudul, “Does Indonesia Have a Low Pay Civil Service,” menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan pegawai negeri 42% lebih tinggi dibandingkan dengan swasta. (Media Indonesia, 2/62001). Walhasil, gaji rendah yang selama ini dijadikan alasan semakin merajalelanya korupsi di Indonesia adalah tidak benar. Jika demikian, lalu apa penyebab korupsi?

Jika ditelesik lebih dalam, ada dua hal mendasar yang menjadi penyebab utama semakin merebaknya korupsi. Pertama: mental aparat yang bobrok. Menurut www.transparansi.or.id, terdapat banyak karakter bobrok yang menghinggapi para koruptor. Di antaranya sifat tamak. Sebagian besar para koruptor adalah orang yang sudah cukup kaya. Namun, karena ketamakannya, mereka masih berhasrat besar untuk memperkaya diri. Sifat tamak ini biasanya berpadu dengan moral yang kurang kuat dan gaya hidup yang konsumtif. Ujungnya, aparat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi.

Yang lebih mendasar lagi adalah tidak adanya iman Islam di dalam tubuh aparat. Jika seorang aparat telah memahami betul perbuatan korupsi itu haram maka kesadaran inilah yang akan menjadi self control bagi setiap individu untuk tidak berbuat melanggar hukum Allah. Sebab, melanggar hukum Allah, taruhannya sangat besar: azab neraka.

Kedua: kerusakan sistem politik dan pemerintahannya. Kerusakan sistem inilah yang memberikan banyak peluang kepada aparatur Pemerintah maupun rakyatnya untuk beramai-ramai melakukan korupsi. Peraturan perundang-undangan korupsi yang ada justru diindikasi ’mempermudah’ timbulnya korupsi karena hanya menguntungkan kroni penguasa; kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sanksi yang terlalu ringan, penerapan sanksi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan. (Transparansi.or.id)

Selain itu, menurut Sekretaris Jenderal KPK, M Syamsa Ardisasmita, saat ini kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, khususnya yang ditangani oleh KPK, lebih banyak mengusut kepala daerah. Salah satu faktor penyebabnya adalah mahalnya biaya politik untuk menjadi kepala daerah pada proses Pilkada. “Potensinya lewat Pilkada. Karena butuh political cost (biaya politik) tinggi,” kata Syamsa, di KPK. (Persda-network, 1/4/2008).

Mahalnya biaya politik ini memicu para gubernur, bupati, walikota bahkan bisa jadi presiden akan bekerja keras untuk ’mengembalikan’ modal politiknya yang selama kampanye telah dikeluarkan. Bukan hanya modalnya, ’keuntungan’ tentu akan diburu juga. Jika sudah demikian, para pejabat publik secara umum akan sangat kecil kemungkinannya memikirkan kesejahteraan rakyat. Mereka hanya akan memikirkan bagaimana mengembalikan modal dan keuntungan politik berikut modal tambahan untuk maju ke pentas pemilihan kepala daerah ataupun presiden berikutnya.

Walhasil, sistem politik dan pemerintahan yang ada saat ini memang telah memacu percepatan terjadinya korupsi.

Cara Islam Memberantas Korupsi

Sistem pencegahan korupsi dalam Islam terbangun dalam sebuah sistem sangat sederhana sehingga sangat efektif. Salah satunya, sebagaimana disitilahkan dalam wacana hukum sekarang, dengan sistem pembuktian terbalik.

Pemberantasan korupsi dengan sistem pembuktian terbalik telah dilaksanakan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Ketika itu, Abu Hurairah r.a. diangkat menjadi wali (gubernur). Beliau menabung banyak harta dari sumber-sumber yang halal. Mendapatkan informasi tentang hal itu, Amirul Mukminin Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. memanggil sang Gubernur ke Ibukota Negara Khilafah, Madinah. Sesampai di Kota Madinah al-Munawwarah, Khalifah Umar ra. berkata kepada sang Gubernur, “Hai musuh Allah dan musuh Kitab-Nya! Bukankah engkau telah mencuri harta Allah?”

Gubernur Abu Hurairah ra. Menjawab, ”Amirul Mukminin, aku bukan musuh Allah dan bukan pula musuh Kitab-Nya. Aku justru musuh siapa saja yang memusuhi keduanya. Aku bukanlah orang yang mencuri harta Allah.”

Khalifah Umar ra. bertanya kepadanya, ”Lalu dari mana engkau mengumpulkan harta sebesar 10.000 dinar itu?”

Abu Hurairah ra. Menjawab, ”Dari untaku yang berkembang pesat dan dari sejumlah pemberian yang berturut-turut datangnya.”

Khalifah Umar ra. berkata, ”Serahkan hartamu itu ke Baitul Mal kaum Muslim.”

Abu Hurairah ra. segera memberikannya kepada Khalifah Umar ra. Beliau lalu mengangkat kedua tangannya ke langit sambil berkata lirih, ”Ya Allah, ampunilah Amirul Mukminin.”

Riwayat di atas menjelaskan beberapa hal. Pertama: harta negara dalam sistem Khilafah pada hakikatnya adalah harta Allah SWT yang diamanatkan kepada para pejabat untuk dijaga dan tidak boleh diambil secara tidak haq. Tindakan mengambil harta negara secara tidak haq adalah tindakan curang yang oleh Khalifah Umar ra. diibaratkan dengan mencuri harta Allah untuk lebih menegaskan keharamannya.

Kedua: pejabat yang mengambil harta negara secara tidak haq, oleh Khalifah Umar ra., dicap sebagai musuh Allah dan Kitab-Nya. Sebab, mereka berarti tidak menghiraukan lagi larangan Allah SWT. Allah SWT tidak mengizinkan hal itu:

Siapa saja yang berbuat curang, maka pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. (QS Ali Imran [3]: 161).

Ketiga: Khalifah sebagai kepala negara harus menjaga pejabat bawahannya jangan sampai ada yang melakukan tindakan curang alias korupsi. Untuk menjaga hal ini, Khalifah Umar ra. membuat prosedur: siapa saja pejabat gubernur maupun walikota yang diangkatnya akan dihitung terlebih dulu jumlah kekayaan pribadinya sebelum diangkat, lalu dihitung lagi saat dia diberhentikan. Jika terdapat indikasi jumlah tambahan harta yang tidak wajar maka beliau menyita kelebihan yang tidak wajar itu atau membagi dua, separuhnya diserahkan kepada Baitul Mal.

Wahai Kaum Muslim:

Bukankah sudah terlihat begitu nyata, bahwa kerusakan telah merajalela dalam sistem dan orang (pejabat negara)? Kerusakan inilah yang kemudian memacu terjadinya korupsi, yang berujung pada kesengsaraan rakyat. Jika sistem dan orangnya saat ini telah terbukti menyengsarakan rakyat, apakah kita akan membiarkan sistem dan orangnya tetap memimpin negeri ini? Bukankah sudah saatnya kita menggantinya dengan sistem dan orang yang baik, sistem Islam dalam bingkai Daulah Khilafah serta orang-orang yang berkepribadian islami yang senantiasa memegang amanah? Bukankah saatnya Indonesia kita berubah menjadi lebih baik? []

KOMENTAR:

Eep Saefullah Fatah: Dalam kurun 3 tahun Indonesia telah melaksanakan 320 kali Pilkada (tiga hari sekali) (Kompas, 24/6/2008).

Demokrasi memang rumit, boros biaya, sarat konflik, dan sering melahirkan para pemimpin yang korup dan tidak memihak rakyat

Saudara_Q

Assalamu’alaikum…

Buat saudaraku yang berjuang untuk kejayaan Islam,
yang merindukan kembalinya kehidupan Islam, yang mengorbankan apa
yang dimilikinya demi kemuliaan Islam, yang tidak takut celaan
orang-orang yang mencela, yang tidak berbangga diri dengan pujian
orang-orang yang memuji, yang tidak goyah
dengan berbagai kesulitan, tantangan, dan ancaman; yang tidak lengah
dengan berbagai keberhasilan dan kenikmatan, yang tidak silau dengan
gemerlapnya dunia; dan yang menjadikan Allah SWT diatas
segala-galanya…

Semoga kita termasuk orang-orang yang dinyatakan Allah di dalam
kitabNya:

“Dan, orang-orang yang mencurahkan kemampuannya
semata-mata karena Kami, niscaya Kami akan tunjukkan jalan Kami
.”
(TQS. Al-Ankabut [29]:69)

PERSATUAN KAUM MUSLIMIN, WAJIB!!

Membentuk Kesatuan Antar Gerakan

Jika masih memungkinkan membentuk suatu kesatuan dan kerjasama antara organisasi/gerakan Islam saat ini seperti, Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Jama’ah Islamiyah, Jama’ah Tabligh, Salafiyah, dan seterusnya, maka bagaimana seharusnya bentuk-bentuk konkrit dari kesatuan tersebut? Segi-segi kerjasama serta koordinasi apa saja yang merupakan bentuk nyata dari kesatuan tersebut?

Sebelum kita berbicara tentang kesatuan dan penyatuan gerakan-gerakan Islam, maka terlebih dahulu harus dibicarakan segi-segi apa yang wajib dipersatukan dan segi-segi apa pula yang tidak wajib dipersatukan. Setelah itu, barulah dibicarakan penyatuan gerakan-gerakan Islam, kemudian menyusul pembicaraan tentang bentuk hubungan antara berbagai gerakan Islam. Pembagian segi-segi pembicaraan seperti ini dimaksudkan agar jawaban yang ingin diketengahkan dapat lebih menyeluruh.

Kalau kita meneliti jama’ah/organisasi/kelompok gerakan atau harakah Islam yang ada pada setiap masa, maka akan kita jumpai keberagaman yang majemuk. Keadaan tersebut disebabkan oleh dua faktor:

(1) Bahwa Syara’ membolehkan adanya banyak gerakan/kelompok harakah Islam, serta mazhab yang berbeda, sebagaimana yang telah dialami oleh kaum Muslimin terdahulu. Misalnya, munculnya gerakan Khawarij, harakah Abbasiyah. Atau, timbulnya berbagai mazhhab ijtihad seperti Hanafi, Syafi’i, Hanbali dan Maliki, dan sebagainya. Semua mazhab ini posisinya sama seperti kelompok /gerakan Islam lainnya. Dasar kebolehan adanya beraneka ragam kelompok dakwah adalah berdasarkan firman Allah SWT:

“(Dan) hendaklah ada di antara kamu segolongan umat (jama’ah, kelompok dakwah, partai Islam, dan yang sejenis) yang menyeru kepada bebajikan (Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.
(Ali Imran: 104).

Lafazh “ummah” pada ayat di atas, tidak membatasi jumlah jama’ah atau kelompok gerakan Islam, walaupun ayat itu mewajibkan kaum Muslimin untuk membentuk suatu jama’ah yang melaksanakan tugas dakwah, sebagaimana yang tertera pada ayat di atas. Seandainya telah terbentuk suatu jama’ah, maka kewajiban tersebut tidak lagi dibebankan kepada yang lain. Karena itu, tidaklah wajib membentuk dua jama’ ah. Dengan demikian, bila telah terbentuk suatu jama’ah, maka tujuan dari ayat tersebut telah terlaksana. Kalau ternyata kemudian muncul jama’ah yang kedua, maka pembentukan itu hukumnya mubah (boleh ada).

Begitu pula kata _________ (”merekalah”) dalam ayat tersebut sesungguhnya adalah penunjukan (”isim isyarah”) untuk jamak yang merujuk kepada lafazh “ummah”, yakni bahwa jama’ah-jama’ah atau kelompok-kelompok dakwah yang ada semuanya adalah termasuk golongan “muflihun” (orang-orang yang beruntung). Jadi, dengan menunjuk kepada lafazh “ummah”, atau dengan menggunakan redaksi (sighah) jamak, berarti boleh terbentuk banyak jama’ah yang beragam.

(2) Setiap gerakan berdiri atas dasar pemahaman tertentu terhadap pola operasional da’wahnya, di samping pemahaman mereka dalam menentukan prioritas utama terhadap masalah-masalah vital umat. Mengenai pola operasional da’wah bagi suatu gerakan, memang nash-nash syara’ memungkinkan adanya lebih dari satu macam pemahaman. Sebab, nash-nash tersebut khususnya yang berkaitan dengan pola operasional gerakan, menunjukkan lebih dari satu pengertian, karena sifatnya zhanniyatud-dilalah.

Misalnya, ada gerakan yang menganalogikan situasi sekarang dengan situasi da’wah Rasulullah saw di Makkah, sehingga mereka beranggapan bahwa menggunakan tindakan fisik (kekerasan) adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan da’wah Rasulullah saw1). Ada juga gerakan yang bersandar pada Hadits-hadits yang mengharuskan umat menentang penguasa dengan pedang atau kekerasan. Mereka beranggapan bahwa hadits-hadits tersebut memang mengharuskan agar umat bertindak demikian2).

Dari sudut tinjauan lain, ada sebagian harakah Islam menganalisis bahwa penyebab utama munculnya berbagai krisis politik, ekonomi, militer, maupun pendidikan, dan krisis lainnya dewasa ini, adalah karena tidak adanya negara Islam3). Selain itu, ada pula yang beranggapan bahwa semua krisis tersebut muncul karena lemahnya aspek keimanan dan rendahnya segi kerohanian kaum Muslimin4). Sedangkan kelompok lain beranggapan bahwa kelemaham umat Islam pada masa sekarang disebabkan oleh lemahnya bidang penghidupan ekonomi, keterbelakangan umat di bidang pendidikan, termasuk Ilmu Pengetahuan dan Teknologi5).

Berdasarkan dua faktor di atas, maka munculnya beraneka ragam gerakan merupakan suatu hal yang wajar. Bahkan menurut sunnatullah, ini merupakah suatu keharusan, sebagaimana firmanNya:
“Jika Tuhanmu menghendaki, tentulah Dia menjadikan manusia menjadi umat yang satu. Tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhannya. Dan untuk itu, Allah menciptakan mereka” (Hud: 118-119).

——————-
1) Pendapat Hizbut Tahrir. Lihat Ta’rif li Hizbit Tahrir, hal. 41
2) Pendapat Ikhwanul Muslimin. Lihat Jundullah Tsaqafatan Wa Akhlaqan, Sa’id Hawwa, hal. 391-393; juga pendapat Tanzhimul Jihad, serta DI/TTI.
3) Pendapat Hizbut Tahrir. Lihat Nidaa Al Haar Ilal Muslimin Min Hizbit Tahrir, hal 87-89
4) Pendapat Salafiyah, kelompok Thariqat Shufiyah, Jama’ah Tabligh, serta kebanyakan dari kelompok yang tidak ingin melibatkan diri dalam masalah politik atas dasar Islam.
5) Pendapat sejumlah besar organisasi sosial-ekonomi (sosek), semisal Ikhwanul Muslimin (Mesir), Jama’atul Islam (Pakistan), Darul Arqam (Malaysia), dan lain-lain.

Oleh karena itu, tidak boleh dipandang bahwa perbedaan pendapat antargerakan sebagai sesuatu yang diharamkan oleh syara’. Apabila ada seseorang atau kelompok dakwah tertentu yang berpendapat demikian, maka ini adalah suatu kekeliruan terhadap fakta nash-nash syara’, tabi’at manusia, hakikat gerakan, dan pola operasional da’wah.

Sepengetahuan kami, tidak terdapat di dalam Al Qurâan maupun Sunnah satu dalil syara’ pun yang mengharuskan adanya kesatuan antargerakan Islam; dalam arti bergabung dalam satu wadah gerakan di bawah perintah seorang Amir/pemimpin, dan menjalankan tugas da’wah dengan satu pemahaman serta satu pola operasional da’wah. Sungguh, tidak ada dalil Syar’i yang mengharuskan kesatuan semacam ini. Oleh karena itu, tidak dilarang adanya keberagaman gerakan Islam.

Penyatuan berbagai gerakan ke dalam satu wadah, bukanlah merupakan tujuan yang harus dicapai. Sebab, sesungguhnya adanya keragaman tersebut justru dibolehkan. Bahkan wajar pula apabila suatu gerakan mencanangkan dan mengutamakan suatu pola operasional da’wah sesuai dengan pemahamannya sendiri.

Namun demikian, perbedaan paham dan pendapat yang terdapat dalam berbagai gerakan/harakah Islam tidak berarti boleh berselisih dan saling memutuskan hubungan! Sebab, hal sikap tersebut telah diharamkan dan tidak boleh terjadi.
Jika keberagaman gerakan merupakan hal yang wajar, maka pemutusan hubungan dan saling bertikai satu sama lainnya adalah hal yang tidak wajar bahkan wajib dicegah dan diupayakan agar tidak sampai terjadi. Sebab, Allah SWT berfirman:

“…(Dan) Janganlah kamu berselisih (berbantah-bantahan), yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatan (kekuasaan)mu…” (Al Anfaal 46).

Jika penyatuan gerakan bukan merupakan tujuan, maka yang wajib menjadi tujuan adalah menjadikan berbagai gerakan/kelompok atau partai politik Islam menjalankan tugas da’wahnya sesuai dengan ketentuan Syara’ yaitu, semua pola pemikiran dan operasional dakwahnya bersumber dari dalil-dalil Syara’, dan hendaknya keseluruhannya bertujuan melanjutkan kehidupan Islam, yakni menjadikan kaum Muslimin berkehidupan secara Islami dalam semua tindakan/kegiatan mereka sehari-harinya, serta mendorong mereka untuk bertahkim/merujuk hanya kepada Syara’ semata dalam semua urusannya, baik dalam persoalan-persoalan kecil maupun besar. Juga, berupaya untuk mewujudkan Islam dalam kehidupan individu, bermasyarakat dan bernegara. Di samping itu, perlu menjauhkan jama’ah, gerakan dan kelompok dakwah Islam dari sikap saling bermusuhan yang pada akhirnya menyibukkan mereka dalam hal-hal yang tidak perlu (semisal mengecam, menyebarkan isu, mengembangkan fitnah, dan yang sejenisnya), sehingga melupakan tujuan utamanya.

Apabila hal ini bisa disepakati untuk dicapai oleh semua pihak, berarti tujuan penyatuan pokok-pokok pikiran gerakan telah terealisir.

Memang yang kita inginkan adalah adanya pertemuan antara para jama’ah, gerakan dan organisasi Islam, untuk duduk berdampingan dan membahas masalah-masalah penting yang dihadapi oleh umat pada setiap saat, kemudian disepakati cara memecahkan setiap kendala yang dihadapi oleh setiap gerakan guna meraih tujuan utama yang melatarbelakangi keberadaan setiap gerakan Islam, yaitu: melestarikan kehidupan Islam dengan mendirikan khilafah Islamiyah serta membimbing dan mengarahkan semua manusia kepada Islam. Inilah yang merupakan tugas utama umat, sebagaimana yang tertera di dalam firman Allah SWT:

“(Dan) demikianlah kami jadikan kalian umat yang terbaik (bertindak adil) agar menjadi saksi bagi manusia, (bahwa kalian telah menyampaikan Risalah Islam kepada mereka) dan Rasul, juga menjadi saksi atas kalian (pada Hari Kiamat bahwa dia telah menyampaikan Risalah tersebut kepada umatnya)” (Al Baqarah: 143).

Oleh karena itu, berbagai jama’ah, kelompok, atau gerakan Islam, mempunyai kewajiban agar umat menjadikan Islam sebagai asas bagi kehidupan, serta menjadikan halal dan haram sebagai standard atas segala perbuatan. Selain itu, menjadikan ide-ide atau persepsi-persepsi Islam sebagai suatu keyakinan yang mendominasi semua jama’ah, kelompok, maupun gerakan Islam tersebut. Keberhasilan gerakan-gerakan Islam sekarang mengharuskan adanya jalur komunikasi dan kerja-sama, serta penyatuan tujuan bagi semua gerakan Islam yang ada di dunia demi untuk mengatasi problema utama umat, yaitu melanjutkan kehidupan Islam dengan cara membentuk dan menegakkan Khilafah Islam. Oleh karena itu, masing-masing harakah (gerakan) haruslah berupaya memecahkan problema utama tersebut, dengan semboyan: masing-masing bergerak sesuai dengan pemahaman serta pola operasional da’wahnya. Sebab dalam hal ini, masalah melanjutkan kelangsungan kehidupan Islam adalah merupakan induk dari semua krisis yang muncul di tubuh umat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, tidak dibolehkan suatu gerakan menyibukkan diri dengan kegiatan-kegiatan sampingan yang dapat mengalihkan jama’ah/gerakan dari tujuan pokoknya yang telah disebutkan di atas seperti antara lain, mencurahkan sebagian besar perhatian dan waktunya kepada dunia pendidikan, kesehatan, kesenian Islam, media massa dan percetakan buku-buku Islam. Atau, pembinaan jasmani, semisal tenaga dalam, latihan militer, silat, senam kebugaran, berbagai cabang olahraga, dan yang lainnya. Juga, pembinaan rohani seperti bacaan wirid berjam-jam, menyepi, dan sebagainya. Semua itu dapat mengalihkan mengalihkan perhatian suatu gerakan menjadi akademis ilmiah, misalnya; atau kegiatannya hanya seputar lembaga pendidikan; juga mengurusi balai pengobatan, studio rekaman, penerbitan; atau menjadi kelompok militer, perkumpulan senam, tarikat, dan sebagainya. Hal semacam ini tidak boleh terjadi pada suatu gerakan/harakah Islam, karena dapat mengalihkan mereka dari tugas pokoknya.

Langkah taktis-strategis yang harus ditempuh untuk menyatukan berbagai aktivitas gerakan, dapat dilakukan sebagai berikut:

Pertama, diadakan pertemuan antargerakan, tetapi hanya terbatas pada tingkat pimpinan atau qiyadah gerakan dengan maksud agar saling memahami satu sama lain, serta untuk menghindarkan diri dari sikap berselisih, menyerang atau menyudutkan satu dengan yang lainnya.

Kedua, membahas segi persamaan dan perbedaan pada setiap kontak (pertemuan), baik di tingkat qiyadah/pimpinan, maupun anggota.

Dalam model pertemuan yang demikian itu, haruslah dibuat aturan main yang jelas. Misalnya, berbagai perbedaan yang terdapat di antara gerakan Islam yang masih dalam batasan Syara’, maka tidak perlu dipersoalkan, apalagi sampai mengundang adanya perpecahan atau pertikaian. Namun apabila perbedaan itu terjadi karena menyalahi ketentuan Hukum Syara’, maka setiap gerakan harus tunduk kepada pendapat yang benar.

Bagi semua jama’ah/kelompok/gerakan dan organisasi Islam, hendaklah menganggap dirinya menjadi salah satu jama’ah Islam yang merupakan bagian dari Jama’atul Muslimin (umat Islam secara keseluruhan). Tidak dibolehkan bagi salah satu dari golongan tersebut menganggap dirinya sebagai satu-satunya jama’ah/gerakan yang harus menonjol ke barisan terdepan, atau menganggap hanya dirinyalah yang merupakan Jama’atul Muslimin Bahkan, menganggap bahwa setiap orang yang berbeda pemahaman dan pola operasional da’wahnya dengan apa yang ada pada diri mereka adalah seolah-olah telah keluar dari jama’ah kaum Muslimin, atau dianggap memecahbelah persatuan umat!6)

Memang wajar bila setiap gerakan berhak menganggap pemahamannya terhadap Islam dan pola operasional da’wahnya adalah tepat dan benar. Sebab kalau tidak demikian, tentulah gerakan itu tidak terikat (bebas) oleh lingkaran pemahaman dan pola operasional da’wahnya. Akan tetapi harus dibedakan sikap suatu jama’ah/kelompok/gerakan yang menganggap dirinya lebih benar dibandingkan dengan yang lainnya, dan menganggap dirinya yang benar sedangkan yang lainnya sesat. Atau, menganggap dirinya sebagai satu-satunya Jamaatul Muslimin, yang berarti bahwa berbagai jama’ah di luar diri mereka tidak termasuk Jama’atul Muslimin! Sikap yang demikian itu secara Syari’ tidak dibenarkan. Sebab,
Islam menganggap bahwa kaum Muslimin secara keseluruhan adalah

——————-
6) Pernyataan seperti ini sering muncul dari orang-orang tertentu dan berpengaruh di dalam sebuah gerakan, misalnya bahwa “Tidak diperlukan lagi adanya gerakan da’wah selain dari gerakan Ikhwanul Muslimin” (Lihat pernyataan Dr. Abdullah Azzam dalam buku “Ad Da’watul Islamiyah, Faridlatun Syar’iyah Wadl Dlaruratun Basyar’iyah”, halaman 95). Atau, bahwasanya “Dapat dikatakan jama’ah Ikhwanul Muslimin adalah jama’ah yang paling tepat dan dapat disebut sebagai satu-satunya Jama’atul Mus limin” (Lihat pernyataan Said Hawwa dalam “Al Madkhal Ila Da’wati Al Ikhwan Al Muslimin”, halaman 21-25)Jama’atul Muslimin.

Dalam hal ini, kita telah diingatkan oleh Rasulullah saw dalam sebuah (potongan) Hadits Huzhaifah bin Yaman7):
“…Tetaplah engkau bersama dengan jama’ah kaum Muslimin dan Imam (Khalifah) mereka” (HR Bukhari).
Begitu pula tatkala Khalifah Utsman bin Affan terbunuh, seseorang bertanya kepada Ibnu Mas’ud tentang bagaimana ia harus bersikap dalam situasi yang “labil” tersebut. Ibnu Mas’ud berkata8):
“Tetaplah engkau (bergabung) bersama Jama’atul Muslimin. Sebab, Allah SWT tidak akan mempersatukan umat Muhammad ini dalam kesesatan”.

Perkataan Ibnu Mas’ud tersebut menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan “Jama’atul Muslimin” adalah umat Islam secara keseluruhan. Bila ucapan tersebut dikaitkan dengan Hadits Huzhaifah di atas, maka dapatlah dikatakan bahwa Jama’atul Muslimin adalah masyarakat kaum Muslimin yang berada di bawah kekuasaan seorang Imam /Khalifah, dan mereka (ketika itu) belum terlibat (bergabung) dengan kelompok atau aliran sesat yang menentang Islam dan Khilafah atau berusaha memisahkan diri dari Jama’atul Muslimin.

Pengertian tentang Jama’atul Muslimin, sesungguhnya tidaklah berbeda dengan pendapat para fuqaha dan ahli Hadits. Sebagian besar dari mereka mengatakan bahwa Jama’atul Muslimin adalah seluruh umat Islam (Assawad Al A’zham), atau jama’ah kaum Muslimin yang menaati Imam /Khalifah mereka. Sedangkan siapa saja yang melanggar bai’at (taat), maka ia dianggap telah keluar dari Jama’atul Muslimin9).

——————-
7) Lihat Shahih Bukhari, hadits no. 7084.
8 Lihat Fathul Bari , Ibnu Hajar Al Asqalany, jilid XXIII, halaman 37.
9) Ibid, halaman 37.

Oleh karena itu, kepentingan pertemuan pada tingkat pimpinan merupakan satu keharusan dan perlu dibahas secara serius dan berdaya-guna, dengan tujuan untuk menghilangkan perselisihan di antara gerakan-gerakan da’wah Islam, sekaligus berusaha untuk menyatukan gerak da’wah khususnya dalam masalah-masalah penting yang dihadapi oleh umat Islam sekarang. Semua itu tidak lain adalah untuk menemukan cara dan sarana yang tepat dan bijaksana demi mendorong kemajuan da’wah Islam.

Juga perlu adanya pertemuan pada tingkat anggota gerakan Islam itu sendiri, agar mereka dapat memahami bahwa pribadinya juga merupakan bagian dari kaum Muslimin sebelum mereka benar-benar bersikap dan bertindak sebagai seorang pengemban da’wah. Dengan kata lain, seorang pengemban da’wah adalah seorang Muslim, sebelum ia (terlepas atau) berada dalam suatu kelompok/jama’ah/gerakan Islam. Juga, perlu dijelaskan kepada mereka bahwa hubungan antarsesama anggota gerakan haruslah berupa hubungan persaudaraan, dan bahwasanya setiap pengemban da’wah harus diingatkan pada firman Allah SWT:

“Berpegangteguhlah kalian semua dengan Dinul Islam (Hablillaah) dan janganlah (kamu) bercerai-berai. Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuh-musuhan [masa jahiliyah], maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu, karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara” (Ali Imran: 103).

Apabila para pengikut gerakan Islam tersebut menjadikan Ayat di atas sebagai pusat perhatiannya, maka mereka akan menyadari bahwa hubungan antara pengikut gerakan tersebut adalah hubungan persaudaraan, sekalipun terdapat berbagai bentuk perbedaan. Sebab, perbedaan yang demikian adalah perbedaan yang wajar terjadi di antara sesama kaum Muslimin, tetapi tidak sampai dianggap satu sama lain saling bermusuhan. Bahkan mereka itu bersaudara.

Oleh karena itu perlu adanya pertemuan antarpengikut gerakan, misalnya di masjid, sekolah/kampus, rumah-rumah maupun kantor, atau di setiap tempat yang memungkinkan para pengemban da’wah dapat bertemu. Selain itu, satu sama lain hendaknya membicarakan tentang ide-ide Islam dan masing-masing berusaha untuk merealisasikan Islam dalam kehidupan. Setiap orang dari mereka harus menyadari bahwa da’wah mereka wajib ditujukan untuk Islam, bukan untuk jama’ah /kelompok /partai /organisasi, atau perorangan. Juga, kesetiaannya (sikap Wala’, Muwalaat) adalah untuk Islam semata, bukan untuk salah satu golongan atau perorangan tersebut. Kemudian setiap orang di antara mereka hendaknya menyadari bahwa dia bersama saudaranya berada dalam satu kubu untuk menentang kekufuran dan orang-orang kafir yang memusuhi Islam beserta umatnya.
Jika kesadaran ini telah muncul, maka hilanglah fanatisme golongan, partai, jama’ah, atau fanatisme terhadap pemimpin gerakan. Sebab, loyalitas seorang Muslim harus semata-mata untuk Islam. Begitu juga ketaatannya, harus menjadi ketaatan yang lahir atas dasar kesadaran, bukan taqlid buta. Oleh karena itu, bila telah terbentuk suatu kontak pertemuan antara para pemimpin dan pengikut masing-masing jama’ah atau gerakan, maka berarti telah terbentuk pula satu kesatuan aktivitas atau kerja sama (ta’awun) yang akan mendatangkan keuntungan bagi da’wah Islam, sehingga ia menjadi pendorong da’wah untuk bergerak maju dengan kehendak Allah SWT.

Selain itu, hendaklah semua gerakan Islam menyadari bahwa Khilafah (pemerintahan Islam) adalah semata-mata Khilafah Islamiyah, bukan Khilafah milik golongan/gerakan tertentu, baik Hizbut Tahrir, Ikhwanul Muslimin, Jama’ah Tabligh, Jama’ah Islamiyah, dan lain-lain. Juga perlu disepakati bahwa Khalifah yang dibai’at oleh umat merupakan Imam (pemimpin) bagi kaum Muslimin seluruhnya dan dialah yang mewakili umat dalam melaksanakan Hukum Syara’ serta mengembangkan da’wah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan jalan jihad.

Seorang Khalifah tidak boleh mewakili kepentingan satu golongan tertentu, dan tidak boleh pula mendahulukan kepentingan satu partai politik tertentu, yang pernah diikutinya atau masih aktif di dalamnya lebih daripada kepentingan kaum Muslimin keseluruhannya. Karena, dengan terlaksananya bai’at [pengangkatan terhadap Khalifah], maka dia telah menjadi wakil kaum Muslimin dalam melaksanakan seluruh Syariat Islam dan mengemban Risalah Islam ke seluruh penjuru dunia. Di samping itu, ia harus mengatur dan memelihara urusan kaum Muslimin secara keseluruhan, termasuk urusan ahli zhimmah. Sebab, mereka selaku rakyat dan dia selaku pemimpin, bertanggung jawab atas mereka.

Ini berarti bahwa setiap gerakan harus beranggapan bahwa apabila salah satu gerakan telah berhasil menegakkan Khilafah Islamiyah, maka yang lain harus ikut tunduk kepada Khalifah yang diangkat oleh gerakan tersebut dengan membai’atnya (bai’atuth thaat) selaku Amirul Mukminin. Juga, hendaklah setiap gerakan berusaha untuk menggabungkan semua wilayah yang menjadi pusat gerakan mereka dengan wilayah-wilayah Khilafah tanpa melihat lagi gerakan mana yang telah berhasil mendirikan Khilafah Islam.

Apabila Jama’ah Islamiyah yang ada di Pakistan telah berhasil mendirikan suatu negara yang berbentuk Khilafah Islamiyah, kemudian negeri tersebut telah memenuhi semua persyaratan sebagai Darul Islam, yakni keamanan masyarakat dan kekuasaan di sana yang tadinya berada di bawah naungan kekufuran telah berubah status di bawah kekuasaan dan keamanan Islam, maka pada saat itulah wajib bagi seluruh gerakan lainnya yang beroperasi di luar wilayah Pakistan seperti, Hizbut Tahrir, Ikhwanul Muslimin, Kelompok Jihad, FIS (Front of Islamic Salvation), Jama’ah Tabligh dan lain sebagainya untuk segera berbai’at kepada Khalifah serta berusaha menggabungkan negeri Islam lainnya dengan Negara Khilafah.

Oleh karena itu, tidak begitu penting siapa yang mendapatkan pertolongan Allah SWT (”Nashrullah”) lebih dahulu, tetapi yang penting adalah pertolongan Allah SWT itu terlebih dahulu jatuh kepada salah satu gerakan. Sebab, Khilafah tersebut adalah untuk kaum Muslimin semuanya dan kemenangan itu diperuntukkan bagi semua gerakan yang ada di dunia, bukan untuk salah satunya. Dengan demikian, keberagaman gerakan merupakan faktor positif yang dapat menumbuhkan semangat bergerak dalam diri umat dan mendekatkan semua kaum Muslimin kepada pertolongan Allah SWT dimana umat Islam sekarang mengharapkan akan tiba dalam waktu yang dekat.

Demikianlah sebagian garis besar jawaban terhadap pertanyaan di atas yang semua itu dapat dilaksanakan melalui diskusi atau pertemuan langsung (face to face), bukan melalui surat menyurat, atau cara-cara lainnya. Hanya inilah yang dapat membuka wawasan yang kuat antar gerakan Islam untuk berjuang melaksanakan kegiatan da’wahnya yang itu tidak mungkin dilaksanakan sendiri-sendiri. Akhirnya marilah kita memohon kepada Allah SWT agar berkenan memberikan kekuatan dan taufiq kepada semua gerakan Islam untuk berjuang sesuai dengan apa yang diridlaiNya, dan kita memohon kepada Allah Ta’ala agar menetapkan semua gerakan Islam di jalan yang haq dan benar, serta berupaya menegakkan Khilafah Islam yang keberadaannya sangat penting bagi umat Islam. Bahkan, bagi semua umat manusia! Kita juga memohon kepada Allah SWT agar pencapaian cita-cita semua gerakan dapat terlaksana, yaitu dengan tegaknya Khilafah Islam dan terhimpunnya kekuatan kaum Muslimin, serta terciptanya kesatuan antarnegeri-negeri Islam.

Alhamdulillaah, perasaan dan semangat Islam demikian telah mulai muncul dan bersemi di kalangan umat Islam yang kini cenderung untuk bangkit. Oleh karena itu, kita juga memohon kepada Allah SWT agar semua gerakan Islam dapat berhasil mencapai satu-satunya tujuan ini, dan selanjutnya lepas landas demi membebaskan manusia dari berbagai tindak kezhaliman, kerusakan, kenistaan, keresahan serta kekacauan. Tercapainya tujuan tersebut bukanlah suatu hal yang sulit bagi Allah SWT.

Sumber Buku : Soal-Jawab Seputar Gerakan Islam, Oleh Abdurrahman Muhammad Khalid, Pustaka Thoriqul Izzah, Januari 1994.

Ucapan

Assalamualaikum

Alhamdulillah,… webnya sekarang dah bisa di pake’.. padahal daftarnya udah skitar 6 bulanan yang lalu…kie.. tapi karena emang ndk bisa installnya terpaksa ndk aq aktivin, yup..

Syukran, bwt sahabat_q parman dah bantu aktivin nie web,.. heeh, klo ndk di aktivin kali aj mpek lulus ndk bakalan aktiv,..  tapi kapan kie lulusE, …?? yup secepatnya dah.. Insya Allah..

untuk kedepan Insya Allah akan segera di upload informasi menarik… mudah2an sambil belajar..

parman ojo lali ajari yo.. uploadte,

Keep Spirit On..

Jazakallah..

Wassalamu’aikum